Loading...
15 April 2026 | Berita

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh:
Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen RI

Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi “Guru Hebat, Indonesia Kuat” dengan Pendidikan Bermutu untuk Semua. Dalam visi ini, program sertifikasi guru menjadi salah satu agenda utama peningkatan kesejahteraan guru. Lantas, apakah betul tudingan pada program “Sertifikasi Guru Setengah Hati” seperti artikel opini dalam harian Kompas pada 27 Maret 2026?

Dalam program sertifikasi guru, hal paling dasar yang harus dipahami adalah setiap guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi, tetapi tetap ada persyaratan administrasi demi akurasi dan sebagai bentuk akuntabilitas. Bahkan, beberapa bulan terakhir pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Dari sebelumnya setiap tiga bulan, mulai tahun 2026 disalurkan per bulan.

Mekanisme pembayaran TPG dirancang lebih cepat dan transparan. Pemerintah juga menerapkan sistem transfer langsung ke rekening guru, tanpa perantara pemerintah daerah. Hal ini sesungguhnya salah satu bentuk sepenuh hati dalam rangka menyejahterakan guru. Langkah sepenuh hati pemerintah tertuang dalam regulasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi acuan utama teknis penyaluran TPG, tunjangan khusus guru (TKG), dan dana tambahan penghasilan guru ASN daerah langsung ke rekening guru.

Dalam kebijakan sebelumnya, sejak 2010 hingga 2024, tunjangan guru disalurkan Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah melalui rekening kas umum daerah (RKUD), baru ditransfer ke rekening guru. Mekanisme ini melibatkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang butuh waktu. Pemerintah memahami keresahan guru saat menunggu waktu pencairan TPG yang sering kali terlambat. Transformasi mekanisme transfer ke rekening guru langsung dirancang demi meningkatkan kesejahteraan guru.

Proses transformasi dirancang bertahap dan sistematis, mulai dari pemutakhiran dan sinkronisasi data guru melalui sistem data pokok pendidikan (dapodik) sebagai basis utama penyaluran tunjangan. Ada validasi dan verifikasi data demi memastikan akurasi data calon guru penerima tunjangan. Kemudian, penetapan penerima tunjangan berdasarkan hasil validasi dilanjutkan pengajuan rekomendasi penyaluran dana ke rekening tanpa melalui RKUD.

Redistribusi guru

Di samping kesejahteraan, perlu disadari masalah saat ini adalah distribusi guru yang belum merata. Kondisi saat ini yang terjadi di banyak sekolah adalah guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajarnya bukan karena kurang aspek kompetensi, melainkan sisi penumpukan guru. Distribusi yang tidak merata menyebabkan jam pelajaran tidak terpenuhi sehingga berdampak pada salah satu pemenuhan syarat administratif dalam pencairan tunjangan profesi.

Gagasan penyesuaian tunjangan profesi berbasis pemenuhan jam mengajar sebagai respons atas persoalan di lapangan adalah masukan yang patut dicermati. Namun, kita tetap perlu berhati-hati supaya kebijakan ini tidak justru memindahkan beban sistemik kepada individu guru jika salah satu akar masalah justru ada pada distribusi guru yang belum merata. Oleh karena itu, redistribusi guru menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Dalam hal ini peran pemda juga menjadi kunci demi suksesnya redistribusi guru ke seluruh pelosok daerah. Redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda dan masyarakat yang diperoleh dari dapodik kementerian.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat penerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikan yang dikelola demi mengatasi kekurangan tenaga pendidik swasta dan memastikan pemerataan kualitas pendidikan seluruh Indonesia. Pemerintah bahkan memberi kesempatan guru ASN, pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengembangkan kompetensi dalam lingkungan pendidikan. Seiring kompetensinya, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru sesuai regulasi.

Jadi, penghargaan pemerintah kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik memiliki dasar regulasinya. Asas keadilan diberikan penuh dan nyata seiring dengan peningkatan kompetensinya.

Terasa tak adil gara-gara persoalan pemenuhan beban kerja seolah mendapatkan tiga perempat, setengah, atau seperempatnya. Ibaratnya harga kompetensi seolah identik dengan sebuah nilai tiga perempat kompetensi, setengah kompetensi, atau seperempat kompetensi. Artinya, guru tidak boleh terjebak pada aspek administrasi dengan memberikan ruang yang lebar dalam penghitungan beban kerjanya. Guru tidak perlu khawatir dengan jumlah jam mengajar sebagai salah satu syarat pencairan TPG karena ada syarat lain yang bisa dipenuhi agar masuk dan bisa dihitung sebagai beban kerja guru.

Tidak hanya TPG, pemerintah berusaha memberi tambahan kesejahteraan bagi guru yang tentu harus diiringi dasar hukumnya. Misalnya, TKG yang diberikan ke guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi saat tugas di daerah khusus, antara lain guru daerah terpencil, perbatasan, dan terdampak bencana. Dana tambahan penghasilan diberikan bagi guru ASN daerah yang belum punya sertifikat pendidik dengan kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Guru non-ASN (honorer/swasta/madrasah) juga mendapat tunjangan profesi. Begitu pula tunjangan khusus bagi guru non-ASN berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Ada insentif bagi non-sertifikasi, yakni guru non-ASN (formal dan nonformal) yang belum bersertifikat pendidik bisa meningkatkan kesejahteraan guru. Artinya, pemerintah sepenuh hati merealisasi sertifikasi guru, bahkan berusaha memberikan tunjangan lain supaya dirasakan kemanfaatannya demi guru lebih sejahtera.


Kantor GTK Maluku Utara 2025