Loading...
23 April 2026 | Pengumuman

Kemendikdasmen Buka Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik pada 1 April 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu secara nasional.

Berdasarkan hasil verifikasi data pada sistem Dapodik, masih ditemukan sejumlah guru yang menjadi sasaran program PPG namun hingga tahun 2025 belum mengikuti pendaftaran seleksi administrasi. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah proaktif untuk menjaring data guru-guru tersebut.

Siapa Sasarannya?

Sasaran program ini adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4, berstatus aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024, serta belum memiliki sertifikat pendidik.

Apa yang Harus Dilakukan Guru?

Guru yang masuk dalam daftar sasaran akan mendapatkan notifikasi melalui akun InfoGTK masing-masing. Selanjutnya, mereka diarahkan untuk mengakses laman https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ guna melakukan dua hal: pemutakhiran data beserta verifikasi ijazah S1/D4, serta konfirmasi keikutsertaan dalam program PPG.

Konfirmasi keikutsertaan dapat dilakukan secara mandiri dengan memilih salah satu dari empat pilihan, yakni Berminat mengikuti PPG, Tidak Berminat, Sedang PPG (bagi yang tengah mengikuti PPG Tahap 1 Tahun 2026 atau masih dalam masa studi), atau Sudah Memiliki Sertifikat Pendidik.

Peringatan Penting

Guru yang tidak menyampaikan konfirmasi hingga berakhirnya masa verifikasi oleh dinas pendidikan dan UPT Direktorat Jenderal GTKPG akan secara otomatis dinyatakan bukan sasaran program PPG Guru Tertentu.

Selain itu, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu setelah tahun 2026 hanya akan diperuntukkan bagi guru yang telah menyelesaikan program Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA).


Kantor GTK Maluku Utara 2025