
Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen bekerja sama Asia Pacific Centre of Education for International Understanding (APCEIU) UNESCO dibawah naungan Kementerian Pendidikan Korea Selatan membuka kesempatan kepada guru-guru Indonesia untuk belajar di Korea Selatan dalam program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesia-Korea Teacher Exchange/IKTE).
Program pertukaran bilateral ini memberikan kesempatan bagi guru Indonesia yang berpartisipasi untuk mengajar dan mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah-sekolah di Korea selama tiga bulan yang diagendakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus s.d. November 2026. Program ini memberikan kesempatan kepada guru di 32 provinsi sasaran, salah satunya Provinsi Maluku Utara untuk mempelajarai sistem pendidikan di Korea dan meningkatkan kompetensi global. Tidak hanya itu, para guru juga memiliki kesempatan untuk memperkuat kesadaran budaya dengan berbagi metode pengajaran yang berfokus pada Pendidikan Kewarganegaraan Global/Global Citizenship Education (GCED) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs).
Pendaftaran program ini dibuka dari 2 Februari s.d. 2 Maret 2026. Adapun syarat pendaftarannya sebagai berikut:
- Guru dari jenjang SD/SMP/SMA/SMK non-kejuruan yang berada di kab/kota provinsi sasaran;
- Pria/wanita berusia 30 s.d. 45 tahun saat mendaftar;
- Bersatus guru Aparatus Sipil Negara (ASN) atau Guru Tetap Yayasan (GTY);
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK non-kejuruan;
- Memiliki kemampuan bahasa Inggris lisan dan tulisan;
- Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru;
- Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia;
- Memiliki prestasi sebagai guru (guru berprestasi/ guru inovatif dan sejenisnya);
- Sehat jasmani, rohani dan tidak sedang dalam kondisi hamil;
- Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional;
- Bersedia mengikuti program sampai dengan selesai;
- Mendapatkan izin dari pimpinan satuan pendidikan; dan
- Melampirkan Biodata/CV.
Adapun persyaratan administratif / dokumen yang harus diunggah adalah sebagai berikut:
- KTP
- SK pengangkatan PPPK/PNS/GTY dan SK jabatan terakhir PNS/GTY;
- SK pembagian tugas mengajar minimal 5 tahun terakhir;
- Sertifikat TOEFL/IELTS/Versant 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal skor 450/setara;
- SK keanggotaan dalam komunitas guru 5 (lima) tahun terakhir (KOMBEL/KKG/MGMP/MGBK dan sejenisnya);
- Sertifikat Sertifikat keterampilan/ kursus seni 5 (lima) tahun terakhir;
- Sertifikat sebagai guru berprestasi/inovatif/sejenisnya 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat keterangan sehat dokter;
- konferensi internasional/pertemuan internasional sebagai peserta/presenter moderator/komite penyelenggara/sejenisnya 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat pernyataan komitmen (dapat diunduh pada laman pendaftaran);
- Surat izin dari kepala sekolah/ketua yayasan yang diketahui oleh dinas pendidikan/ cabang dinas pendidikan untuk jenjang SMA/SMK (format dapat diunduh pada laman pendaftaran);
- Biodata/CV; dan
- Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
Laman pendaftaran dan informasi lebih lanjut, silakan mengunjugi laman https://gtk.kemendikdasmen.go.id/ikte/
Daftar provinsi sasaran bisa dilihat pada grafis berikut:

