Loading...
2 February 2026 | Pengumuman

Kemendikdasmen bersama BPJS Tegaskan Isu Potongan Ganda TPG untuk BPJS Adalah Hoaks

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama BPJS Kesehatan melalui Instagram secara resmi memberikan klarifikasi terkait narasi yang beredar luas di media sosial mengenai adanya potongan ganda pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Pemerintah menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan TPG dipotong dua kali untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tidak benar atau hoaks. Isu yang menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik ini dipastikan muncul karena adanya perubahan mekanisme jadwal penyaluran tunjangan, bukan karena adanya penambahan nominal potongan.

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Permendagrai Nomor 14 Tahun 2024, dan Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi guru dihitung dari total penghasilan yang diterima secara bersih. Komponen penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan profesi guru, hingga tunjangan kinerja. Meski total iuran JKN ditetapkan sebesar 5 persen, beban yang ditanggung langsung oleh guru hanya sebesar 1 persen melalui pemotongan penghasilan, sementara 4 persen sisanya dibayarkan oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Dengan demikian, tidak ada penambahan persentase potongan di luar ketentuan yang telah disepakati.

Kesan adanya pemotongan yang dilakukan berkali-kali sebenarnya berakar pada transisi jadwal penyaluran TPG dari tahun 2025 ke 2026. Pada tahun 2025, TPG dicairkan setiap triwulan sehingga pemotongan iuran pun mengikuti jadwal tiga bulanan tersebut. Namun mulai tahun 2026, TPG direncanakan akan cair setiap bulan, yang secara otomatis membuat pemotongan iuran dilakukan secara bulanan. Meskipun frekuensi pemotongan berubah mengikuti waktu distribusi tunjangan, total nominal iuran yang dibayarkan oleh guru sepanjang tahun tetap sama dan tidak mengalami kenaikan.

Pemerintah juga memberlakukan batas atas penghitungan iuran sebesar Rp12.000.000, sehingga bagi guru dengan total penghasilan melebihi angka tersebut, potongan maksimal 1 persen tetap dibatasi pada angka Rp120.000 per bulan. Dengan nilai iuran tersebut, peserta sudah mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang sangat luas bagi lima orang anggota keluarga, yang meliputi guru bersangkutan, suami atau istri, serta tiga orang anak. Layanan yang didapatkan mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga tingkat lanjutan, termasuk rawat jalan, rawat inap, konsultasi kesehatan, hingga bantuan alat kesehatan.

Sebagai informasi penting yang perlu diketahui oleh seluruh aparatur sipil negara, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dipastikan tidak dikenakan potongan BPJS Kesehatan karena keduanya bukan merupakan komponen dasar penghitungan iuran JKN. Bagi para guru yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan klarifikasi secara langsung, pemerintah menyediakan saluran komunikasi resmi melalui Laman ULT Kemendikdasmen, Call Center 177, serta layanan pesan WhatsApp dan email pengaduan. Selain itu, informasi mengenai kepesertaan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.


Kantor GTK Maluku Utara 2025