Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 melalui Surat Edaran Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tanggal 27 November 2025. Program ini menargetkan sebanyak 37.244 orang peserta di seluruh Indonesia.
Peserta yang menjadi sasaran PPG Guru Tertentu Tahap 5 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
- Bukan peserta PPG di kementerian lain.
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.
Peserta diimbau untuk segera mengecek akun SIMPKB masing-masing untuk informasi pemanggilan. Setelah melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, peserta wajib:
- Mempelajari buku ajar PPG melalui SIMPKB atau melalui tautan berikut https://s.id/BukuAjarPPGGuter2025
- Memastikan keaktifan akun belajar.id dengan masuk ke Ruang GTK.
- Melakukan Lapor Diri secara daring ke LPTK Penyelenggara sesuai jadwal. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat pada tautan berikut https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk
Informasi lebih lengkap, silakan baca/unduh surat edaran berikut:
