
Kegelisahan guru menjalankan kewajiban professional mencerdaskan anak bangsa menjadi perhatian pemerintah saat ini, salah satunya soal kesejahteraan. Pemerintah senantiasa peduli agar guru lebih focus dalam menjalankan agenda mendidik para penerus bangsa tidak lagi berkeluh kesah tatkala menghadapi kenyataan hidupnya. Dalam hal ini, pemerintah punya komitmen dengan Menyusun dasar regulasi serta membuat kebijakan percepatan transfer langsung kepada guru.
Semua berpijak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penetapan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan bagi Guru dan Dosen. Diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah, berlaku sejak 1 Januari 2022 yang kemudian dicabut oleh Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Pemerintah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis terbaru penyaluran TPG, tunjangan khusus, dan tambahan pengahasilan, mempercepat transfer langsung ke rekening guru. Selanjutnya, tanggal 1 Maret 2025, Presiden RI dan Mendikdasmen RI kemudian meluncurkan mekanisme transfer langsung guru, menggantikan penyaluran senelumnya melalui pemerintah daerah (pemda).
Adapun jenis tunjangan beserta dasar hukum secara gamblang telah dilakukan pemerintah. Bagi guru ASN (PNS/PPPK), ada Tunjangan Profesi Guru (TPG), di mana tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Untuk besaran tunjangan senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan atau sesuai haknya bagi guru pension berdasarkan PP nomor 41 tahun 2009 dan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur teknisnya.
Kedua, Tunjangan Khusus Guru (TKG). TKG adalah tunjangan yang diberikan ke guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khsusus. Untuk guru di daerah terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana. Adapun dasar atas penetapan daerah khusus mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 160 Tahun 2021 tentang Daerah Khsusus berdasarkan Kondisi Geografis, di mana besarannya senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan atau sesuai hak guru pension berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 dan Permendikdasmen 4/2025.
Ketiga, tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Adapun besaran Rp250.000/bulan dikalikan 12 bulan atau sesuai haknya bagi guru pensiun berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Sedangkan, guru non-ASN (honorer/swasta/madrasah) juga mendapat tunjangan profesi. Bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik mendapat Rp 2 juta/bulan (naik dari Rp 1,5 juta) atau setara gaji pokok ASN bagi guru ASN yang sudah melakukan inpassing/penyetaraan guru non-ASN. Secara regulasi berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009, Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan presiden pada perayaan Hari Guru Nasional 2024.
Rekening Langsung
Kedua, tunjangan khusus bagi guru non-ASN berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009, Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Adapun dasar atas regulasi bagi daerah khusus adalah Kepmendikbudristek Nomor 160 Tahun 2021 tentang Daerah Khusus berdasarkan Kondisi Geografis. Bahkan, ada insentif non-sertifikasi, yakni guru non-ASN (formal dan nonformal) belum bersertifikat pendidik dapat insentif berdasarkan Persesjen Kepmendikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran bantuan Insentif bagi Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 menjadi acuan utama teknis penyaluran TPG, TKG, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah yang langsung ke rekening guru. Sebelumnya, dari tahun 2010 hingga 2024, penyaluran tunjangan guru di transfer dari Kementerian Keuangan ke rekening pemda, yaitu rekening kas umum daerah (RKUD) yang selanjutnya ditransfer ke rekening guru. Mekanisme ini melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam pelaksanaan, ada tantangan administrative dan teknis mempengaruhi ketepatan waktu penyaluran, di mana ideal harusnya 14 hari maksimal setelah uang masuk pada RKUD, dalam praktiknya tidak selalu terpenuhi secara konsisten. Tatkala system penyaluran dilakukan empat tahap setiap tahun masing-masing tiga bulan pembayaran serta penyaluran tahap berikutnya tergantung pada laporan pelaksanaan tahap sebelumnya. Dalam beberapa kasus, penyampaian laporan peru waktu lebih lama dan berpengaruh pada jadwal penyaluran.
Dengan pertimbangan dan dinamika di atas, pemerintah menyempurnakan system penyaluran agar lebih efisien dan tepat waktu, serta memastikan tunjangan yang menjadi hak guru dapat diterima secara optimal. Meski demikian, ada tantangan yang dihadapi guru terkait pencairan tunjangan. Pemerintah memahami keresahan yang dirasakan guru saat menunggu waktu pencairan tunjangan. Perlu komitmen bersama pusat dan daderah sebagai kunci percepat penyaluran tunjangan guru melalui strategi percepatan pendampingan terhadap daerah dan pengambilan data rekening bagi guru lulusan PPG.
Di sisi guru, muncul kendala dalam proses verifikasi rekening milik guru, seperti rekening yang sudah tidak aktif atau pun perbedaan penulisan nama. Oleh karena itu, pemerintah terus menghimbau bagi guru selalu memperbarui data di InfoGTK. Hal ini dilakukan untuk mendorong percepatan proses administrasi supaya tunajgan tersalurkan lebih cepat, akuntabel, dan transparan.
Lebih Sejahtera
Pada prinsipnya, proses transformasi menuju mekanisme transfer rekening guru langsung dirancang sebagaimana arahan presiden RI Prabowo Subianto pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024. Transformasi penyaluran tunjangan guru guna meningkatkan kesejahteraan guru melalui percepatan layanan public yang lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien. Langkah strategis dengan mengubah mekanisme penyaluran transfer melalui pemda menjadi transfer langsung ke rekening guru.
Proses transformasi dirancang bertahap dan sistematis, mulai dengan pembaruan dan sinkronisasi data guru melalui Dapodik sebagai basis utama penyaluran tunjangan. Bahkan, ada validasi dan verifikasi data untuk memastikan akurasi data calon penerima tunajgan. Lalu, penetapan penerima tunjangan berdasarkan hasil validasi dilanjutkan dengan penyaluran langsung dana ke rekening guru, tanpa melalui rekening kas umum daerah (RKUD).
Dalam implementasinya pemerintah butuh dukungan, partisipasi dan peran penting pemda dalam pengusulan calon penerima TPG, menyusul dan mengusulkan surat Keputusan (SK) bagi guru calon penerima agar tunjangan dapat disalurkan pada tahap berikutnya. Di mana penggunaan system digital dan integrasi data menjadi kunci agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Transformasi mekanisme transfer langsung merupakan penyederhaan birokrasi dan peningkatan efektivitas kebijakan memastikan hak-hak guru diterima dengan lebih tepat waktu. Kolaborasi semesta lintas Kementerian menjadi kunci penting dalam keberhasilan kebijakan transfer rekening guru langsung.
Penulis:
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Disadur dari harian Suara Merdeka, Senin, 26 Januari 2026.
