
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan negara wajib hadir melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dari kekerasan, intimidasi hingga pelanggaran hak profesi dalam menjalankan tugasnya. Regulasi baru ini sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak lagi menjawab kompleksitas persoalan di lapangan.
Peraturan Menteri ini secara tegas menyebutkan bahwa perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan dimaknai sebagai upaya sistematis melindungi mereka yang menghadapi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, maupun hak atas kekayaan intelektual yang timbul dalam konteks kerja pendidikan.
Sasaran regulasi meliputi dua kelompok besar yaitu: pendidik (guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan lain) serta tenaga kependidikan (pengelola satuan pendidikan, pengawas, pustakawan, tenaga laboratorium, teknisi, administrasi, terapis, petugas kebersihan dan keamanan, dan sebutan lain). Regulasi ini ingin memastikan seluruh aktor non-peserta didik di satuan pendidikan—baik formal, nonformal, maupun informal—mendapat kepastian perlindungan tanpa diskriminasi agama, gender, latar budaya, pendidikan, maupun status sosial ekonomi.
Pemerintah merumuskan empat jenis perlindungan utama yang menjadi hak setiap pendidik dan tenaga kependidikan melaui permendikdasmen ini, yaitu:
- Perlindungan hukum, mencakup perlindungan dari tindak kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, kebijakan yang mengandung kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Kekerasan dapat terjadi secara verbal, nonverbal maupun melalui teknologi informasi, dengan pelaku yang bisa berasal dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, hingga pihak lain yang terkait.
- Perlindungan profesi, menjamin pendidik dan tenaga kependidikan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan menyampaikan pandangan, pelecehan profesi, hingga beragam bentuk pembatasan karier. Pilar ini mengoreksi praktik hubungan kerja yang selama ini kerap menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan pada posisi lemah dalam negosiasi dan kepastian hak.
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan risiko lain yang terkait keselamatan serta kesehatan kerja.
- Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, menegaskan perlindungan terhadap hak cipta dan hak milik industri pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk paten, merek, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, dan varietas tanaman.
Silakan mengunduh dan membaca secara lengkap Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 pada tautan berikut https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3603
